Senin, 25 April 2016

THAHARAH DARI HADATS DAN NAJIS

Pengertian Thaharah
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Dachlan Azis, Thaharah diambil dari kata taharah - tahura, berarti suci atau bersih dari kotoran baik indrawi seperti air seni (air kencing) maupun maknawi seperti aib dan maksiat. Sedangkan dalam arti terminologi (istilah); secara sederhana dapat disimpulkan bahwa thaharah membersihkan diri dari hadast dengan wudlu, mandi atau tayamum serta membersihkan najis yang melekat pada diri atau badan, pakaian, perkakas dll, dengan air atau penggantinya, ini yang disebut thaharah lahiriah. Sedangkan ahli tasawuf menjelaskan pula bahwa thaharah adalah membersihkan hati dan diri dari dosa-dosa dan perilaku keji atau tidak terpuji, ini yang dikenal dengan thaharah batiniah.
           
Jadi, Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.
            Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum). Demikian pentingnya kedudukan menjaga kesucian-thaharah dalam islam, hampir semua buku Fikih dan sebagian buku Hadist semua dimulai dengan mengupas masalah thaharah, sehingga boleh dikatakan fikih pertama yang dipelajari umat Islam adalah masalah kesucian. Thaharah dalam ajaran Islam sangat luas maka Imam Al-Ghozaly membagi thaharah dalam empat kelompok;
1. Bersuci lahiri dari berbagai hadas dan kotoran.
2. Bersuci ragawi dari perbuatan salah dan dosa.
3. Bersuci qalbi dan berbagai bentuk akhlak tercela dan kehinaan.
4. Bersuci nurani dan kelalaian mengingat Allah.
Abdul Mun'im Qandil dalam buku al-Tadawi bit Qur'an, membaginya menjadi dua yaitu lahiriyah dan batiniyah. Kesucian lahiriyah meliputi kebersihan badan, pakaian, tempat tinggal, jalan dan segala yang dipergunakan manusia dalam urusan kehidupan, sedangkan kesucian rohani meliputi kebersihan hati, jiwa, akidah, akhlak dan pikiran. Jadi ajaran Islam sangat memperhatikan masalah thaharah, bahkan mewajibkannya sebagai -syarat sah ibadah- menyembah Allah SWT, tentu Allah mensyaratkannya dengan penuh hikmah dan faedah, termasuk unsur-unsur yang bernilai penjagaan kebersihan dari praktek ubudiah, bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang sehat termasuk memperhatikan pula dalam pergaulan sosial kemasyarakatan.
Thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan Taharah Hukmi.
1.      Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,  pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh  dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang  rasa najisnya.
2.      Thaharah Hukmi
Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya  dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.
Hukum Thaharah
Dalil Normatif Thaharah Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6). Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4). "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).
Tujuan Thaharah
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1.      Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2.      Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
 “Allah tidak  menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang  artinya :“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.
Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Macam-Macam Air
1. Air Mutlak
Hukumnya ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut :
 a. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Ta’ala : مِّنْهُوَيُنَزِّلُعَلَيْكُممِّن السَّمَاءمَاءلِّيُطَهِّرَ Artinya : “Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.”(Al-anfal : 11) Dan firman-Nya : أَنزَلْنَامِنَالسَّمَاءمَاءطَهُورًا Artinya : ‘Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan”.(Al-furqan : 48)
b. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, dijelaskan bahwa ada seorang laki-laki pada zaman Rasulullah yang sedang berlayar dan dia hanya membawa air sedikit sehingga untuk berwudhu ia menggunakan air laut, dan bersabdalah Rasulullah SAW bahwa air laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan.
c. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dari ali r.a artinya bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh dari air zam-zam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya berwudhu.
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut galibnya tak terpisah dari air seperti daun, maka menurut kesepakatan ulama’ air ini mutlak.
Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1)      Tha’mun (Rasa)
2)      Launun (Warna)
3)      Rihun (Bau)
Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,
Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.
Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan  air menurut pandangan mata”.
Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban  dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan  bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.
2. Air Mutlak yang Makruh memakainya (air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya)
Air yang makruh memakainya menurut hokum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih ada delapan macam , yaitu:
1.      Air yang sangat panas
2.      Air yang sangat dingin
3.      Air yang berjemur
4.      Air di negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
5.      Air di negeri kaum Luth
6.      Air telaga Barhut
7.      Air didaerah Babel dan
8.      Air ditelaga Zarwan
3. Air musta’mal
Yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi. Hukumnya suci lagi mensucikan sebagai halnya air mutlak tanpa berbeda sedikitpun.
4. Air yang bercampur dengan barang yang suci
Misalnya bercampur dengan sabun, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi yang lainnya.
5. Air yang bernajis
Pada macam air ini terdapat dua keadaan :
Pertama : bila najis itu merubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya. Dalam keadaan seprti ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai bersuci. Kedua : bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya adalah suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.
Sisa Minuman
1. Sisa manusia atau anak cucu adam
Ia adalah suci, baik muslim atau kafir, junub maupun haid.
2. Sisa binatang yang dimakan dagingnya
Ia adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga tiada berbeda. Ulama’ berpendapat bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya boleh diminum dan dipakai berwudhu.
3. Sisa bagal, keledai, binatang serta burung buas, ia juga suci.
4. Sisa kucing
Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum. Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya : “Apakah kau tercengang hai anak saudaraku ?” “Benar,” ujarnya. Berkatalah Abu Qatadah : Rasulullah SAW bersabda : “Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (Kata Turmudzi : “Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan shahih oleh bukhari dan lain-lain).
5. Sisa anjing dan babi
Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Bila anjing pada bejana salah seorang diantaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.”
Pendapat Empat Madzab
Shalat tidak sah dikerjakan kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Demikian menurut ijma. Para ulama sepakat tentang wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada dan dapat digunakan, serta tidak ada keperluan lain yang lebih mendesak, seperti minum. Sementara itu, wajib bertayamum dengan tanah (debu) jika tidak ada air. Para fuqaha di kota-kota besar seperti Kufah dan Basrah telah sepakat bahwa air laut, baik yang tawar maupun yang asin, adalah suci mensucikan, seperti air-air yang lain. Namun, terdapat beberapa ulama yang melarang berwudhu dengan air laut. Ada juga sekelompok ahli fiqih yang membolehkannya ketika dalam keadaan darurat saja. Sementara itu ada ahli fiqih lain yang membolehkan bertayamum walaupun ada air lain untuk berwudhu.
            Para ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Diriwayatkan dari Ibn Ali Laila dan Al-‘Ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang lain. Maliki, Syafi’I dan Hanbali : Najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Hanafi : Najis dapat dihilangkan denga segala cairan yang suci. Pendapat paling shahih dari Syafi’I : Air panas karena terkena sinar matahari hukumnya adalah makruh. Sementara itu, pendapat yang dipilih oleh para pengikutnya yang kemudian adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak makruh.
Demikian juga menurut tiga imam yang lain, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali. Air yang dimasak hukumnya tidak makruh, demikian menurut kesepakatan para ulama’. Diriwayatkan dari mujahid bahwa ia memakruhkannya. Sementara itu, Hanbali memakruhkannya jika ia dipanaskan dengan api. Air bekas bersuci (musta’mal) hukumnya adalah suci, tetapi tidak menyucikan. Demikianlah pendapat yang masyhur di kalangan madzab Hanafi, yang paling shahai adalah madzab Syafi’I, dan madzab Hanbali, Maliki : Air musta’mal dapat menyucikan. Sementara itu, menurut sebagian riwayat dari Hanafi : Air musta’mal adalah najis. Demikian juga menurut pendapat Abu Yusuf. Air yang berubah karena bercampur dengan ja’faran atau benda-benda suci lain yang sejenis dan perubahannya sangat jelas, menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali : Air tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Hanafi dan para pengikutnya : Boleh bersuci dengan air tersebut.
Mereka berpendapat bahwa berubahnya air oleh sesuatu yang suci tidaklah menghilangkan sifat menyucikan selama unsure-unsur airnya tidak hilang. Air yang berubah karena terlalu lama disimpan atau tidak digunakan hukumnya adalah suci. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Ibn Sirin, bahwa air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Mandi dan berwudhu dengan air zam-zam, menurut Hanbali : hukumnya adalah makruh. Hal itu demi memelihara kemuliaanya. Api dan matahari tidak dapat menghilangkan najis. Namun, Hanafi berpendapat : Api dan matahari dapat menghilangkan najis. Menurutnya jika ada kulit bangkai menjadi kering oleh sinar matahari, maka hukumnya suci meskipun tidak disamak.
Demikian pula jika diatas tanah terdapat najis, kemudian kering oleh sinar matahari, maka tempat itu menjadi suci dan dapat dipergunakan untuk bertayamum. Hanafi : Api dapat menghilangkan najis. Hanafi, Syafi’I dan Hanbali dalam salah satu riwayatnya : Apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi najis jika terkena benda najis walaupum sifat-sifatnya tidak berubah. Adapun jika air itu lebih dari dua qullah, yaitu 500 rith ! Baghdad atau 180 rith ! Damaskus, atau dalam volume 4×4×4 hasta, tidaklah menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika sifat-sifatnya berubah.
Demikianlah, pendapat Syafi’i dan Hanbali. Maliki : Air yang berada disebuah tempat dengan ukuran tersebut tidak najis terkena benda najis. Namun jika warna, rasa, atau baunya berubah maka hukumnya adalah najis, baik air itu sedikit maupun banyak. Hanafi, Hanbali dan qaul jadid Syafi’i yang menjadi pendapat paling kuat didalam madzab Syafi’i : Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang tenang. Maliki : Air yang mengalir itu tidak menjadi najis jika terkena benda najis kecuali jika air tersebut berubah, baik sedikit maupun banyak. Seperti ini pula qaul qadim Syafi’i dan dipilih oleh sekelompok sahabatnya, seperti al-Baghawi, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali. Imam an-Nawawi, di dalam Syarh al-Muhadzdzib, mengatakan bahwa inilah pendapat yang kuat. Para ulama : Penggunaan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum dan berwudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, adalah haram.
Syafi’i berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Dawud barpendapat bahwa hal itu haram hanya jika digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki dan Hanbali yang mengharamkannya lebih kuat daripada pendapat Syafi’i. Para ulama’ menggunakan saluran air yang terbuat dari emas adalah haram. Adapun, menggunakan saluran air yang terbuat dari perak adalah haram menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali jika alirannya besar dan untuk hiasan. Hanafi : Menggunakan saluran air dari perak tidak haram.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar