Pengertian Thaharah
Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam Dachlan Azis, Thaharah diambil dari kata taharah -
tahura, berarti suci atau bersih dari kotoran baik indrawi seperti air seni
(air kencing) maupun maknawi seperti aib dan maksiat. Sedangkan dalam arti
terminologi (istilah); secara sederhana dapat disimpulkan bahwa thaharah
membersihkan diri dari hadast dengan wudlu, mandi atau tayamum serta
membersihkan najis yang melekat pada diri atau badan, pakaian, perkakas dll,
dengan air atau penggantinya, ini yang disebut thaharah lahiriah. Sedangkan
ahli tasawuf menjelaskan pula bahwa thaharah adalah membersihkan hati dan diri
dari dosa-dosa dan perilaku keji atau tidak terpuji, ini yang dikenal dengan
thaharah batiniah.
Jadi, Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.
Adapun
thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa
dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum). Demikian pentingnya kedudukan
menjaga kesucian-thaharah dalam islam, hampir semua buku Fikih dan sebagian
buku Hadist semua dimulai dengan mengupas masalah thaharah, sehingga boleh
dikatakan fikih pertama yang dipelajari umat Islam adalah masalah kesucian.
Thaharah dalam ajaran Islam sangat luas maka Imam Al-Ghozaly membagi thaharah
dalam empat kelompok;
1.
Bersuci lahiri dari berbagai hadas dan kotoran.
2.
Bersuci ragawi dari perbuatan salah dan dosa.
3.
Bersuci qalbi dan berbagai bentuk akhlak tercela dan kehinaan.
4.
Bersuci nurani dan kelalaian mengingat Allah.
Abdul
Mun'im Qandil dalam buku al-Tadawi bit Qur'an, membaginya menjadi dua yaitu
lahiriyah dan batiniyah. Kesucian lahiriyah meliputi kebersihan badan, pakaian,
tempat tinggal, jalan dan segala yang dipergunakan manusia dalam urusan
kehidupan, sedangkan kesucian rohani meliputi kebersihan hati, jiwa, akidah,
akhlak dan pikiran. Jadi ajaran Islam sangat memperhatikan masalah thaharah,
bahkan mewajibkannya sebagai -syarat sah ibadah- menyembah Allah SWT, tentu
Allah mensyaratkannya dengan penuh hikmah dan faedah, termasuk unsur-unsur yang
bernilai penjagaan kebersihan dari praktek ubudiah, bagaimana menciptakan
lingkungan hidup yang sehat termasuk memperhatikan pula dalam pergaulan sosial
kemasyarakatan.
Thaharah
secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan
Taharah Hukmi.
1. Thaharah
Hakiki
Thaharah
secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa
thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang
shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah
shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah
secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada
badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya
bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan
memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu
berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila
najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa
hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang
rasa najisnya.
2. Thaharah
Hukmi
Seseorang
yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang
menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia
ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian
pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya
dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum
dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi
secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik
memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci
untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara
wudhu atau mandi janabah.
Hukum Thaharah
Dalil
Normatif Thaharah Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah
Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila
kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian
sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai
dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6). Allah juga berfirman, "Dan,
pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4). "Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci
salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak
diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah
setengah iman." (HR Muslim).
Tujuan Thaharah
Ada
beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1. Guna
menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2. Sebagai
syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi
Saw bersabda:
“Allah
tidak menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia
wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang
yang bersuci : firman-Nya, yang artinya :“sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah
memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari
berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang
hamba.
Seorang
hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang
dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba
untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai
contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh,
karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa
terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum
sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari
kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Macam-Macam Air
1. Air Mutlak
Hukumnya
ialah bahwa ia suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan
menyucikan bagi lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air berikut :
a. Air hujan, salju atau es, dan air embun,
berdasarkan firman Allah Ta’ala : مِّنْهُوَيُنَزِّلُعَلَيْكُممِّن السَّمَاءمَاءلِّيُطَهِّرَ
Artinya : “Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat
menyucikanmu.”(Al-anfal : 11) Dan firman-Nya : أَنزَلْنَامِنَالسَّمَاءمَاءطَهُورًا
Artinya : ‘Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi
menyucikan”.(Al-furqan : 48)
b.
Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, dijelaskan bahwa ada seorang
laki-laki pada zaman Rasulullah yang sedang berlayar dan dia hanya membawa air
sedikit sehingga untuk berwudhu ia menggunakan air laut, dan bersabdalah
Rasulullah SAW bahwa air laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya
halal dimakan.
c.
Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dari ali r.a artinya bahwa Rasulullah
SAW meminta seember penuh dari air zam-zam, lalu diminumnya sedikit dan
dipakainya berwudhu.
d.
Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan
bercampur dengan apa yang menurut galibnya tak terpisah dari air seperti daun,
maka menurut kesepakatan ulama’ air ini mutlak.
Air
mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1) Tha’mun
(Rasa)
2) Launun
(Warna)
3) Rihun
(Bau)
Dan
kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya,
air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki
oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath
dan kadang-kadang mujawir,
Menurut
istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat
itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.
Dan
sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat
dibedakan air menurut pandangan mata”.
Kalau
air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak
bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang
dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan
yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini
dinamakan air yang mutlak, ban dingannya air yang berubah karena
diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan
bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt
dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.
2. Air Mutlak yang Makruh
memakainya (air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya)
Air
yang makruh memakainya menurut hokum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut
tanzih ada delapan macam , yaitu:
1. Air
yang sangat panas
2. Air
yang sangat dingin
3. Air
yang berjemur
4. Air
di negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
5. Air
di negeri kaum Luth
6. Air
telaga Barhut
7. Air
didaerah Babel dan
8. Air
ditelaga Zarwan
3. Air musta’mal
Yaitu
air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi.
Hukumnya suci lagi mensucikan sebagai halnya air mutlak tanpa berbeda
sedikitpun.
4. Air yang bercampur dengan barang
yang suci
Misalnya
bercampur dengan sabun, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air.
Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah
tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka hukumnya ialah suci
pada dirinya, tidak mensucikan bagi yang lainnya.
5. Air yang bernajis
Pada
macam air ini terdapat dua keadaan :
Pertama
: bila najis itu merubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya. Dalam
keadaan seprti ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai
bersuci. Kedua : bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu
diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya adalah suci dan
mensucikan, biar sedikit atau banyak.
Sisa Minuman
1.
Sisa manusia atau anak cucu adam
Ia
adalah suci, baik muslim atau kafir, junub maupun haid.
2.
Sisa binatang yang dimakan dagingnya
Ia
adalah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hingga tiada
berbeda. Ulama’ berpendapat bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya boleh
diminum dan dipakai berwudhu.
3.
Sisa bagal, keledai, binatang serta burung buas, ia juga suci.
4.
Sisa kucing
Ia
adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab yang tinggal bersama Abu
Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh
Kabsyah. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah
pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum. Ketika Abu Qatadah
melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya : “Apakah kau tercengang hai
anak saudaraku ?” “Benar,” ujarnya. Berkatalah Abu Qatadah : Rasulullah SAW
bersabda : “Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang berkeliling dalam
lingkunganmu.” (Kata Turmudzi : “Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan
shahih oleh bukhari dan lain-lain).
5.
Sisa anjing dan babi
Ia
adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Bila
anjing pada bejana salah seorang diantaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh
kali.”
Pendapat Empat Madzab
Shalat
tidak sah dikerjakan kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Demikian menurut
ijma. Para ulama sepakat tentang wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada
dan dapat digunakan, serta tidak ada keperluan lain yang lebih mendesak,
seperti minum. Sementara itu, wajib bertayamum dengan tanah (debu) jika tidak
ada air. Para fuqaha di kota-kota besar seperti Kufah dan Basrah telah sepakat
bahwa air laut, baik yang tawar maupun yang asin, adalah suci mensucikan,
seperti air-air yang lain. Namun, terdapat beberapa ulama yang melarang
berwudhu dengan air laut. Ada juga sekelompok ahli fiqih yang membolehkannya
ketika dalam keadaan darurat saja. Sementara itu ada ahli fiqih lain yang
membolehkan bertayamum walaupun ada air lain untuk berwudhu.
Para
ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Diriwayatkan dari Ibn
Ali Laila dan Al-‘Ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang
lain. Maliki, Syafi’I dan Hanbali : Najis tidak dapat dihilangkan kecuali
dengan air. Hanafi : Najis dapat dihilangkan denga segala cairan yang suci.
Pendapat paling shahih dari Syafi’I : Air panas karena terkena sinar matahari
hukumnya adalah makruh. Sementara itu, pendapat yang dipilih oleh para
pengikutnya yang kemudian adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal itu tidak
makruh.
Demikian
juga menurut tiga imam yang lain, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali. Air yang
dimasak hukumnya tidak makruh, demikian menurut kesepakatan para ulama’.
Diriwayatkan dari mujahid bahwa ia memakruhkannya. Sementara itu, Hanbali
memakruhkannya jika ia dipanaskan dengan api. Air bekas bersuci (musta’mal)
hukumnya adalah suci, tetapi tidak menyucikan. Demikianlah pendapat yang
masyhur di kalangan madzab Hanafi, yang paling shahai adalah madzab Syafi’I,
dan madzab Hanbali, Maliki : Air musta’mal dapat menyucikan. Sementara itu,
menurut sebagian riwayat dari Hanafi : Air musta’mal adalah najis. Demikian
juga menurut pendapat Abu Yusuf. Air yang berubah karena bercampur dengan
ja’faran atau benda-benda suci lain yang sejenis dan perubahannya sangat jelas,
menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali : Air tersebut tidak dapat dipergunakan
untuk bersuci. Hanafi dan para pengikutnya : Boleh bersuci dengan air tersebut.
Mereka
berpendapat bahwa berubahnya air oleh sesuatu yang suci tidaklah menghilangkan
sifat menyucikan selama unsure-unsur airnya tidak hilang. Air yang berubah
karena terlalu lama disimpan atau tidak digunakan hukumnya adalah suci. Hal ini
berdasarkan kesepakatan para ulama. Diriwayatkan dari Ibn Sirin, bahwa air
tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Mandi dan berwudhu dengan air
zam-zam, menurut Hanbali : hukumnya adalah makruh. Hal itu demi memelihara
kemuliaanya. Api dan matahari tidak dapat menghilangkan najis. Namun, Hanafi
berpendapat : Api dan matahari dapat menghilangkan najis. Menurutnya jika ada
kulit bangkai menjadi kering oleh sinar matahari, maka hukumnya suci meskipun
tidak disamak.
Demikian
pula jika diatas tanah terdapat najis, kemudian kering oleh sinar matahari,
maka tempat itu menjadi suci dan dapat dipergunakan untuk bertayamum. Hanafi :
Api dapat menghilangkan najis. Hanafi, Syafi’I dan Hanbali dalam salah satu
riwayatnya : Apabila air tenang kurang dari dua qullah, ia akan menjadi najis
jika terkena benda najis walaupum sifat-sifatnya tidak berubah. Adapun jika air
itu lebih dari dua qullah, yaitu 500 rith ! Baghdad atau 180 rith ! Damaskus,
atau dalam volume 4×4×4 hasta, tidaklah menjadi najis jika terkena benda najis
kecuali jika sifat-sifatnya berubah.
Demikianlah,
pendapat Syafi’i dan Hanbali. Maliki : Air yang berada disebuah tempat dengan
ukuran tersebut tidak najis terkena benda najis. Namun jika warna, rasa, atau
baunya berubah maka hukumnya adalah najis, baik air itu sedikit maupun banyak.
Hanafi, Hanbali dan qaul jadid Syafi’i yang menjadi pendapat paling kuat
didalam madzab Syafi’i : Air yang mengalir hukumnya sama dengan air yang
tenang. Maliki : Air yang mengalir itu tidak menjadi najis jika terkena benda
najis kecuali jika air tersebut berubah, baik sedikit maupun banyak. Seperti
ini pula qaul qadim Syafi’i dan dipilih oleh sekelompok sahabatnya, seperti
al-Baghawi, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali. Imam an-Nawawi, di dalam Syarh
al-Muhadzdzib, mengatakan bahwa inilah pendapat yang kuat. Para ulama :
Penggunaan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum dan berwudhu,
baik oleh laki-laki maupun perempuan, adalah haram.
Syafi’i berpendapat
sebaliknya. Sementara itu, Dawud barpendapat bahwa hal itu haram hanya jika
digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki dan Hanbali yang mengharamkannya
lebih kuat daripada pendapat Syafi’i. Para ulama’ menggunakan saluran air yang
terbuat dari emas adalah haram. Adapun, menggunakan saluran air yang terbuat
dari perak adalah haram menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali jika alirannya
besar dan untuk hiasan. Hanafi : Menggunakan saluran air dari perak tidak
haram.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar